Minggu, 21 Desember 2014

PROPESI KEGURUAN



OLEH ANISA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
                  Seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan dalam dunia pendidikan  saat ini.Upaya peningkatan mutu pendidikan sangat penting dan harus dimulai dari hal hal yang mendasar yaitu guru.Selama ini posisi guru berada dalam posisi yang sulit,dimana seorang guru dituntut untuk bekerja secara professional tetapi mereks memiliki kesejahteraan yang sangat kecil.
                  Melalui sertifikasi diharapkan dapat dipilih mana guru yang professional sehingga berhak menerima tunjangan profesi dan mana guru yang kurang professional sehingga tidak berhak menerima tunjangan tersebut.
Upaya menjamin mutu agar tetap memenuhi standar kompetensi memerlukan adanya suatu mekanisme yang memadai. Penjaminan mutu guru ini perlu dikembangkan berdasarkan pengkajian yang komprehensif untuk menghasilkan landasan konseptual dan empirik, melalui sistem sertifikasi. Sertifikasi adalah prosedur yang digunakan oleh pihak ketiga untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu produk, proses atau jasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sertifikasi guru adalah prosedur yang digunakan oleh pihak yang berwenang untuk memberikan jaminan tertulis bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai guru.
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu proses sertifikasi dipandang sebagai bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikasi guru. Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah program sertifikasi itu?
2.      Apa tujuan dan target akhir program sertifikasi?
3.      Apa saja komponen komponen dalam sertifikasi?
4.      Apa prosedur sertifikasi?
5.      Apa Penilaian Portofolio Dalam Sertifikasi?


C.    Tujuan Pembelajaran
1.      Untuk mengetahui definisi dari program sertifikasi
2.      Untuk mengetahui tujuan dan target akhir program sertifikasi
3.      Untuk mengetahui komponen komponen yang ada dalam program setrifikasi
4.      Untuk mengetahui prosedur sertifikasi
5.      Untuk mengetahui Penilaian Portofolio Dalam Sertifikasi




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Program Sertifikasi
                  Dalam Undang-undang republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen, sertifikasi adalah proses pemberian serifikasi pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.
                  Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselinggarakan oleh lembaga sertifikasi.dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uju kompetensi yang dirancang untuk mengungkapan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
                  Sertifikasi adalah prosedur yang digunakan oleh pihak ketiga untuk memberikan jaminan tertulis bahwa sesuatu produk, proses, atau  jasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan . sertikasi guru adalah prosedur yang digunakan oleh pihak nyang berwenang untuk memberikan jaminan tertulis bahwa sesorang telah memenuhi persyaratan kompetensi diri sebagai guru.
      Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon atau guru yang ingin memperoleh pengakuan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya. Sertifikat ini sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi standart ubtuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.[1]   

B.     Tujuan dan Target Akhir Program Sertifikasi
                  Program sertifikasi ini bertujuan untuk menyiapkan tenaga guru sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah yang berkualitas.Melalui program sertifikasi,Kemampuan guru sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah akan meningkat dan memiliki kualifikasi sebagai guru sakolah dasar dan madrasah ibtidaiyah.
                  Wibowo (2004), menungkapkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk, sebagai berikut :
1.      Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan
2.      Melindungi masyarakat dari praktek-praktek yang tidak kompeten
3.      Memnbantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan
4.      Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendiik dan tenaga kependidikan
5.      Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependiikan

Hasil yang diharapkan dari program sertifikasi tersebut adalah sebagia berikut:
1.      Tersedianya tenaga guru terdidik atau terlatih pada sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi guru kelas dan guru bidang studi.
2.      Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan tenaga guru pada sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah.

C.    Komponen Komponen Dalam Sertifikasi
                  Wujud sertifikasi guru adalah uji kompetensi untuk mengetahui pemenuhan syarat minimal sebagai agen pembelajaran disekolah.Uji kompetensi disini terdiri atas dua tahapan,yaitu harus menempuh tes tertulis dan tes kinerja yang dipadukan dengan self appraisal,portofolio,dan dilengkapi dengan peer appraisal.
1.      Tes Tulis
                  Tes tulis digunakan untuk mengungkap pemenuhan tuntutan standar minimal yang harus dikuasai oleh guru dalam kompetensi pedagogic dan kompetensi professional.Tes tulis ini merupakan alat ukur berupa satu set pertanyaan yang mengukur sampel perilaku koknitif.

2.      Tes Kinerja
                  Tes kinerja ini dapat digunakan sebagai alat untuk mengungkapkan gambaran menyeluruh dari akumulasi kemampuan guru sebagai sinergi dari kemampuan kepribadian,pedagogic,professional,dan social.
                  Dalam konteks pelaksanaan sertifikasi,penilaian kinerja guru dapat dikelompokkan menjadi dua bagian.
a.       Penilaian Persiapan Pembelajaran
                  Penilaian kinerja guru dalam merencanakan pembelajaran lebih bersifat penilaian dokumen,yaitu dokumen persiapan pembelajaran yang telah dibuat oleh guru.Instrumen untuk melakukan penilaian ini disebut Instrumen Penilaian Kinerja Guru I(IPKG I).
                  Penilaian kinerja dalam bidang ini lebih difokuskan dari komponen yang dapat menunjukkan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran.Komponen yang dimaksud meliputi:
·         Perumusan indicator
·         Pemilihan materi pembelajaran
·         Pengorganisasian materi pembelajaran
·         Pemilihan sumber belajar/media pembelajaran
·         Skenario pembelajaran/langkah langkah pembelajaran
·         Penilaian
b.      Penilaian Dalam Melaksanakan Pembelajaran
                  Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran lebih bersifat penilaian kinerja dalam melakonkan pengelolaan pembelajaran dikelas secara nyata.Instrumen untuk penilaian aspek ini adalah Instrumen Penilaian Kinerja Guru II(IPKG II)
                  Penilaian kinerja dalam bidang ini lebih difokuskan pada komponen yang dapat menunjukkan kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran.Komponen yang dimaksud meliputi:
·         Prapembelajaran
·         Membuka pembelajaran
·         Kegiatan inti pembelajaran
·         Penutup
c.       Self Appraisal dan Portofolio
                  Self appraisal adalah penilaian yang dilakukan oleh guru itu sendiri setelah ia melakukan refleksi sendiri,apa yang telah dikuasai,dan yang telah dilakukan.Self appraisal dapat berupa pertanyaan pertanyaan yang disiapkan oleh orang lain.Selanjutnya pertanyaan pertanyaan dijawab oleh guru sebagai ganti penilaian terhadap dirinya sendiri.Dalam hal ini  self appraisal disiapkan oleh tim sertifikasi.
                  Untuk meyakinkan jawaban atas pertanyaan pertanyaan yang ada dalam self appraisal ,diperlukan adanya bukti pendukung.Bukti bukti pendukung dalam kompetensi guru dalam konteks ini biasa disebut portofolio.Wujud dari portofolio ini biasa berupa hasil karya guru yang monumental selama mengelola pembelajaran,surat keterangan/sertifikat/piagam penghargaan, ataupun hasil kerja siswa dalam periode waktu tertentu.
d.       Peer Appraisal
                  Peer appraisal sebagai alat penilaian kompetensi guru dalam bentuk yang lain.Peer appraisal ini merupakan bentuk penilaian sejawat yang terkait dengaan kompetensi guru secara umum.Utamanya dalam melaksanakan tugas dalam mengajar sehari hari dalam interval waktu tertentu.Peran peer appraisal inisebagai pendukung informasi yang diperoleh melalui alat ukur sebelumnya(tes tulis,kinerja,self appraisal,dan portofolio).[2]

D.    Prosedur Sertifikasi
Prosedur sertifikasi atau kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan S1 kependidikan maupun lulusan S1 non pendidikan dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.      Lulusan program sarjana kependidikan sudah mengalami pembentukan kompetensi mengajar (PKM).
2.      Lulusan program sarjana non kependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses pembentukan kompetensi mengajar (PKM) pada perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan (PPTK) secara terstruktur.
3.      Penyelenggaraan program PLM di persyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi.
4.      Peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan lulus, baik yang berasal dari lulusan program sarjana pendidikan maupun non pendidikan diberikan sertifikat kompetensi sebagai tanda bukti yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan praktek dalam bidang profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
5.      Peserta uji kompetensi yang berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam interval (10-15) tahun sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran kembali sesuai dengan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta persyaratan dunia kerja.

Prinsip uji kompetensi guru diselenggarakan secara komprehensif, terbuka, kooperatif, bertahap dan mutakhir (Depdiknas:2004). Komprehensif maksudnya adalah bahwa penyelenggaraan uji kompetensi perlu dilakukan secara utuh, mencakup ranah dan standar yang berlaku pada masing-masing bidang studi. Terbuka adalah uji kompetensi yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan profesi, materi uji, proses dan waktu pelaksanaan ujian. Kooperatif adalah terbukanya kerja sama, baik antara lembaga penyelenggara uji kompetensi dan lembaga yang melakukan pembentukan kemampuan maupun antara lembaga uji kompetensi dan lembaga lain yang mempunyai fasilitas untuk uji kerja terkait. Bertahap adalah bahwa peserta dapat menempuh uji kopetensi secara bagian demi bagian sesuai dengan kesiapannya. Mutakhir adalah bahwa peserta yang telah mendapat sertifikasi kompetensi harus mengikuti uji kompetensi baru apabila tidak melaksanakan tugas dalam bidangnya selama minimal 10 tahun atau adanya tuntutan kinerja baru sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan tuntutan dunia kerja.

Prosedur Pelaksanaan Sertifikasi
                  Program sertifikasi merupakan salah satu bentuk pembinaan profesionalisme guru yang melibatkan banyak pihak,seperti sekolah, guru, Kepala Kntor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota dan LPTK.Oleh karena itu program tersebut harus diselenggarakan dengan sistematis.Langkah langkah berikut merupakan satu contoh proses pelaksanaannya.
1.      Kantor dinas kependidikan nasional kabupaten/kota,berdasarkan usulan dari sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah,mendaftarkan guru guru yang diprogramkan untuk mengikuti program sertifikasi.
2.      Kepala kantor dinas kependidikan nasionak kabupaten/kota mengirimkan nama nama guru yang diikutkan dalam program sertifikasi guru tersebut ke LPTK yang akan ditunjuk.
3.      LPTK yang ditunjuk melakukan seleksi penerimaan(prosedur administrative) calon peserta program sertifikasi dan memberitahukan hasilnya kepada Kepala kantir dinas kependidikan nasional kabupaten/kota.
4.      Peserta yang dinyatakan diterima harus menandatangani surat perjanjian untuk mengikuti program ini dengan baik dan sungguh sungguh.Isi perjanjian bertujuan untuk memperoleh komitmen peserta agar melaksanakan tugasnya dengan baik,baikpada saat mengikuti pendidikan maupun setelah selesai pendidikan.Setelah selesai yang bersangkutan diwajibkan untuk menjadi guru kelas di madrasah ibtidaiyah atau sekolah dasar .
5.      Kepala kantor dinas kependidikan nasional kabupaten/kotamelakukan negosiasi dengan LPTK yang bersangkutan tentang segala sesuatu yang akan dikerjakan bersama.
6.      Penandatanganaan kontrak yang telah disepakati akan dilaksanakan antara Kepala kantir dinas kependidikan nasional kabupaten/kota dengan LPTK.
7.      Pelaksanaan program sertifikasi oleh LPTK.
8.      Dalam langkah pengendalian program,Kntor dinas kependidikan nasional kabupaten/kota perlu melakukan supervise secara rutin terhadap penyelenggaraan sertifikasi tersebut.
9.      Pada akhir pelaksanaan LPTK penyelenggara sertifikasi berkewajiban melaporkan hasil kegiatannya secara tertulis kepada Kepala kantor dinas kependidikan nasional kabupaten/kota.[3]

E.     Penilaian Portofolio Dalam Sertifikasi
Portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang mencerminkan prestasi dan pengalaman berkarya, yang dicapai seorang guru dalam kurun waktu tertentu. Dokumen ini berkaitan dengan prestasi, hasil karya dan pengalaman selama guru tersebut berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi yang tercermin bisa berupa kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial. Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru yakni untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas sehari-hari serta peran guru sebagai agen pembelajaran.
Portofolio yang disyaratkan dalam sertifikasi guru juga berfungsi sebagai berikut.
a.       Wahana guru menampilkan unjuk kerja yang meliputi produktifitas dan kualitas hasil karya.
b.      Sebagai informasi untuk pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, terkait dengan standar yang sudah ditetapkan.
c.       Portofolio ini menjadi dasar penentuan ketulusan guru yang mengikuti sertifikasi. Dari data portofolio tersebut akan tergambar apakah guru yang bersangkutan sudah layak mendapat sertifikat pendidik atau belum.

Komponen portofolio sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan secara detail terbagi dalam 10 butir, yakni :
1.      Kualifikasi Akademik;
2.      Pendidikan dan pelatihan;
3.      Pengalaman mengajar;
4.      Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
5.      Penilaian dari atasan dan pengawasan;
6.      Prestasi akademik;[4]




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sertifikasi adalah prosedur yang digunakan oleh pihak ketiga untuk memberikan jaminan tertulis bahwa sesuatu produk, proses, atau  jasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan . sertikasi guru adalah prosedur yang digunakan oleh pihak nyang berwenang untuk memberikan jaminan tertulis bahwa sesorang telah memenuhi persyaratan kompetensi diri sebagai guru.
Program sertifikasi ini bertujuan untuk menyiapkan tenaga guru sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah yang berkualitas.Melalui program sertifikasi,Kemampuan guru sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah akan meningkat dan memiliki kualifikasi sebagai guru sakolah dasar dan madrasah ibtidaiyah.
Komponen dalam sertifikasi adalah Wujud sertifikasi guru adalah uji kompetensi untuk mengetahui pemenuhan syarat minimal sebagai agen pembelajaran disekolah.Uji kompetensi disini terdiri atas dua tahapan,yaitu harus menempuh tes tertulis dan tes kinerja yang dipadukan dengan self appraisal,portofolio,dan dilengkapi dengan peer appraisal.
Portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang mencerminkan prestasi dan pengalaman berkarya, yang dicapai seorang guru dalam kurun waktu tertentu. Dokumen ini berkaitan dengan prestasi, hasil karya dan pengalaman selama guru tersebut berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi yang tercermin bisa berupa kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial. Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru yakni untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas sehari-hari serta peran guru sebagai agen pembelajaran.



DAFTAR PUSTAKA

Payong, Marselus R. 2011. Sertifikasi Profesi Guru Konsep Dasar, Problematika, dan Implementasinya Jakarta: PT Indeks.
Kusnandar. 2011. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Rajawali Pers.
Mulyasa.2007.Standar Kompetensi danSertifikasi Guru.Bandung:Pt Remaja Rosdakarya.



[1] Payong, Marselus R. 2011. Sertifikasi Profesi Guru Konsep Dasar, Problematika, dan Implementasinya , Hl:23

[2] Payong, Marselus R,Hl: 25
[3] Kusnandar. 2011. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru.Hl: 12

[4] Mulyasa.2007.Standar Kompetensi danSertifikasi Guru.Hl: 33