OLEH ANISA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan dalam dunia
pendidikan saat ini.Upaya peningkatan mutu pendidikan sangat penting dan
harus dimulai dari hal hal yang mendasar yaitu guru.Selama ini posisi guru
berada dalam posisi yang sulit,dimana seorang guru dituntut untuk bekerja
secara professional tetapi mereks memiliki kesejahteraan yang sangat kecil.
Melalui sertifikasi diharapkan dapat dipilih mana guru yang professional sehingga
berhak menerima tunjangan profesi dan mana guru yang kurang professional
sehingga tidak berhak menerima tunjangan tersebut.
Upaya menjamin mutu agar tetap memenuhi standar
kompetensi memerlukan adanya suatu mekanisme yang memadai. Penjaminan mutu guru
ini perlu dikembangkan berdasarkan pengkajian yang komprehensif untuk
menghasilkan landasan konseptual dan empirik, melalui sistem sertifikasi.
Sertifikasi adalah prosedur yang digunakan oleh pihak ketiga untuk memberikan
jaminan tertulis bahwa suatu produk, proses atau jasa telah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan. Sertifikasi guru adalah prosedur yang digunakan
oleh pihak yang berwenang untuk memberikan jaminan tertulis bahwa seseorang
telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai guru.
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan
untuk meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu proses sertifikasi
dipandang sebagai bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikasi guru.
Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon atau guru yang
ingin memperoleh pengakuan dan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang
dipilihnya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
diatas,penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apakah program sertifikasi itu?
2.
Apa tujuan dan target akhir program sertifikasi?
3.
Apa saja
komponen komponen dalam sertifikasi?
4.
Apa prosedur
sertifikasi?
5.
Apa Penilaian
Portofolio Dalam Sertifikasi?
C.
Tujuan
Pembelajaran
1.
Untuk
mengetahui definisi dari program sertifikasi
2.
Untuk
mengetahui tujuan dan target akhir program sertifikasi
3.
Untuk mengetahui komponen komponen yang ada dalam program setrifikasi
4.
Untuk
mengetahui prosedur sertifikasi
5.
Untuk mengetahui Penilaian
Portofolio Dalam Sertifikasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Program Sertifikasi
Dalam Undang-undang
republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen, sertifikasi
adalah proses pemberian serifikasi pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan
sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada
guru dan dosen sebagai tenaga professional.
Berdasarkan
pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses
pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan
pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji
kompetensi yang diselinggarakan oleh lembaga sertifikasi.dengan kata lain,
sertifikasi guru adalah proses uju kompetensi yang dirancang untuk mengungkapan
penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
Sertifikasi
adalah prosedur yang digunakan oleh pihak ketiga untuk memberikan jaminan
tertulis bahwa sesuatu produk, proses, atau jasa telah memenuhi persyaratan
yang ditetapkan . sertikasi guru adalah prosedur yang digunakan oleh pihak
nyang berwenang untuk memberikan jaminan tertulis bahwa sesorang telah memenuhi
persyaratan kompetensi diri sebagai guru.
Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon atau guru yang
ingin memperoleh pengakuan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang
dipilihnya. Sertifikat ini sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau
calon guru yang memenuhi standart ubtuk melakukan pekerjaan profesi guru pada
jenis dan jenjang pendidikan tertentu.[1]
B.
Tujuan dan
Target Akhir Program Sertifikasi
Program
sertifikasi ini bertujuan untuk menyiapkan tenaga guru sekolah dasar dan
madrasah ibtidaiyah yang berkualitas.Melalui program sertifikasi,Kemampuan guru
sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah akan meningkat dan memiliki kualifikasi
sebagai guru sakolah dasar dan madrasah ibtidaiyah.
Wibowo
(2004), menungkapkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk, sebagai berikut :
1.
Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan
2.
Melindungi masyarakat dari praktek-praktek yang tidak kompeten
3.
Memnbantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan
4.
Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendiik dan tenaga kependidikan
5.
Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga
kependiikan
Hasil yang diharapkan dari
program sertifikasi tersebut adalah sebagia berikut:
1.
Tersedianya tenaga guru terdidik atau terlatih pada sekolah dasar atau
madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi guru kelas dan guru bidang studi.
2.
Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan tenaga guru pada sekolah dasar
atau madrasah ibtidaiyah.
C.
Komponen
Komponen Dalam Sertifikasi
Wujud
sertifikasi guru adalah uji kompetensi untuk mengetahui pemenuhan syarat
minimal sebagai agen pembelajaran disekolah.Uji kompetensi disini terdiri atas
dua tahapan,yaitu harus menempuh tes tertulis dan tes kinerja yang dipadukan
dengan self appraisal,portofolio,dan dilengkapi dengan peer appraisal.
1.
Tes Tulis
Tes tulis digunakan untuk mengungkap pemenuhan tuntutan standar minimal yang
harus dikuasai oleh guru dalam kompetensi pedagogic dan kompetensi
professional.Tes tulis ini merupakan alat ukur berupa satu set pertanyaan yang
mengukur sampel perilaku koknitif.
2.
Tes Kinerja
Tes kinerja ini dapat digunakan sebagai alat untuk mengungkapkan gambaran
menyeluruh dari akumulasi kemampuan guru sebagai sinergi dari kemampuan
kepribadian,pedagogic,professional,dan social.
Dalam konteks pelaksanaan sertifikasi,penilaian kinerja guru dapat
dikelompokkan menjadi dua bagian.
a.
Penilaian
Persiapan Pembelajaran
Penilaian kinerja guru dalam merencanakan pembelajaran lebih bersifat penilaian
dokumen,yaitu dokumen persiapan pembelajaran yang telah dibuat oleh
guru.Instrumen untuk melakukan penilaian ini disebut Instrumen Penilaian
Kinerja Guru I(IPKG I).
Penilaian kinerja dalam bidang ini lebih difokuskan dari komponen yang dapat
menunjukkan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran.Komponen yang
dimaksud meliputi:
·
Perumusan
indicator
·
Pemilihan
materi pembelajaran
·
Pengorganisasian
materi pembelajaran
·
Pemilihan
sumber belajar/media pembelajaran
·
Skenario
pembelajaran/langkah langkah pembelajaran
·
Penilaian
b.
Penilaian Dalam
Melaksanakan Pembelajaran
Penilaian
kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran lebih bersifat penilaian kinerja
dalam melakonkan pengelolaan pembelajaran dikelas secara nyata.Instrumen untuk
penilaian aspek ini adalah Instrumen Penilaian Kinerja Guru II(IPKG II)
Penilaian kinerja dalam bidang ini lebih difokuskan pada komponen yang dapat
menunjukkan kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran.Komponen yang dimaksud
meliputi:
·
Prapembelajaran
·
Membuka
pembelajaran
·
Kegiatan inti
pembelajaran
·
Penutup
c.
Self Appraisal
dan Portofolio
Self appraisal adalah penilaian yang dilakukan oleh guru itu sendiri setelah ia
melakukan refleksi sendiri,apa yang telah dikuasai,dan yang telah dilakukan.Self
appraisal dapat berupa pertanyaan pertanyaan yang disiapkan oleh orang
lain.Selanjutnya pertanyaan pertanyaan dijawab oleh guru sebagai ganti
penilaian terhadap dirinya sendiri.Dalam hal ini self appraisal disiapkan
oleh tim sertifikasi.
Untuk meyakinkan jawaban atas pertanyaan pertanyaan yang ada dalam self
appraisal ,diperlukan adanya bukti pendukung.Bukti bukti pendukung dalam
kompetensi guru dalam konteks ini biasa disebut portofolio.Wujud dari
portofolio ini biasa berupa hasil karya guru yang monumental selama mengelola
pembelajaran,surat keterangan/sertifikat/piagam penghargaan, ataupun hasil
kerja siswa dalam periode waktu tertentu.
d.
Peer Appraisal
Peer appraisal sebagai alat penilaian kompetensi guru dalam bentuk yang
lain.Peer appraisal ini merupakan bentuk penilaian sejawat yang terkait dengaan
kompetensi guru secara umum.Utamanya dalam melaksanakan tugas dalam mengajar
sehari hari dalam interval waktu tertentu.Peran peer appraisal inisebagai
pendukung informasi yang diperoleh melalui alat ukur sebelumnya(tes
tulis,kinerja,self appraisal,dan portofolio).[2]
D.
Prosedur
Sertifikasi
Prosedur sertifikasi atau kerangka pelaksanaan
sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan S1 kependidikan maupun lulusan
S1 non pendidikan dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.
Lulusan program
sarjana kependidikan sudah mengalami pembentukan kompetensi mengajar (PKM).
2.
Lulusan program
sarjana non kependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses pembentukan
kompetensi mengajar (PKM) pada perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan (PPTK) secara terstruktur.
3.
Penyelenggaraan
program PLM di persyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi.
4.
Peserta uji
kompetensi yang telah dinyatakan lulus, baik yang berasal dari lulusan program
sarjana pendidikan maupun non pendidikan diberikan sertifikat kompetensi
sebagai tanda bukti yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan
praktek dalam bidang profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
5.
Peserta uji kompetensi
yang berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam interval (10-15)
tahun sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran kembali sesuai dengan
tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta persyaratan dunia kerja.
Prinsip uji kompetensi guru diselenggarakan
secara komprehensif, terbuka, kooperatif, bertahap dan mutakhir
(Depdiknas:2004). Komprehensif maksudnya adalah bahwa penyelenggaraan uji
kompetensi perlu dilakukan secara utuh, mencakup ranah dan standar yang berlaku
pada masing-masing bidang studi. Terbuka adalah uji kompetensi yang
diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan profesi, materi uji, proses dan
waktu pelaksanaan ujian. Kooperatif adalah terbukanya kerja sama, baik antara
lembaga penyelenggara uji kompetensi dan lembaga yang melakukan pembentukan
kemampuan maupun antara lembaga uji kompetensi dan lembaga lain yang mempunyai
fasilitas untuk uji kerja terkait. Bertahap adalah bahwa peserta dapat menempuh
uji kopetensi secara bagian demi bagian sesuai dengan kesiapannya. Mutakhir adalah
bahwa peserta yang telah mendapat sertifikasi kompetensi harus mengikuti uji
kompetensi baru apabila tidak melaksanakan tugas dalam bidangnya selama minimal
10 tahun atau adanya tuntutan kinerja baru sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan tuntutan dunia kerja.
Prosedur Pelaksanaan Sertifikasi
Program sertifikasi merupakan salah satu bentuk pembinaan profesionalisme guru
yang melibatkan banyak pihak,seperti sekolah, guru, Kepala Kntor Dinas Pendidikan
Nasional Kabupaten/Kota dan LPTK.Oleh karena itu program tersebut harus
diselenggarakan dengan sistematis.Langkah langkah berikut merupakan satu contoh
proses pelaksanaannya.
1.
Kantor dinas
kependidikan nasional kabupaten/kota,berdasarkan usulan dari sekolah dasar dan
madrasah ibtidaiyah,mendaftarkan guru guru yang diprogramkan untuk mengikuti
program sertifikasi.
2.
Kepala kantor
dinas kependidikan nasionak kabupaten/kota mengirimkan nama nama guru yang
diikutkan dalam program sertifikasi guru tersebut ke LPTK yang akan ditunjuk.
3.
LPTK yang
ditunjuk melakukan seleksi penerimaan(prosedur administrative) calon peserta
program sertifikasi dan memberitahukan hasilnya kepada Kepala kantir dinas
kependidikan nasional kabupaten/kota.
4.
Peserta yang dinyatakan
diterima harus menandatangani surat perjanjian untuk mengikuti program ini
dengan baik dan sungguh sungguh.Isi perjanjian bertujuan untuk memperoleh
komitmen peserta agar melaksanakan tugasnya dengan baik,baikpada saat mengikuti
pendidikan maupun setelah selesai pendidikan.Setelah selesai yang bersangkutan
diwajibkan untuk menjadi guru kelas di madrasah ibtidaiyah atau sekolah dasar .
5.
Kepala kantor dinas
kependidikan nasional kabupaten/kotamelakukan negosiasi dengan LPTK yang
bersangkutan tentang segala sesuatu yang akan dikerjakan bersama.
6.
Penandatanganaan kontrak
yang telah disepakati akan dilaksanakan antara Kepala kantir dinas kependidikan
nasional kabupaten/kota dengan LPTK.
7.
Pelaksanaan program sertifikasi oleh LPTK.
8.
Dalam langkah pengendalian program,Kntor dinas kependidikan nasional
kabupaten/kota perlu melakukan supervise secara rutin terhadap penyelenggaraan
sertifikasi tersebut.
9.
Pada akhir pelaksanaan LPTK penyelenggara sertifikasi berkewajiban
melaporkan hasil kegiatannya secara tertulis kepada Kepala kantor dinas kependidikan
nasional kabupaten/kota.[3]
E.
Penilaian
Portofolio Dalam Sertifikasi
Portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang
mencerminkan prestasi dan pengalaman berkarya, yang dicapai seorang guru dalam
kurun waktu tertentu. Dokumen ini berkaitan dengan prestasi, hasil karya dan
pengalaman selama guru tersebut berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi
yang tercermin bisa berupa kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial.
Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru yakni untuk menilai kompetensi guru
dalam menjalankan tugas sehari-hari serta peran guru sebagai agen pembelajaran.
Portofolio yang disyaratkan dalam sertifikasi
guru juga berfungsi sebagai berikut.
a.
Wahana guru
menampilkan unjuk kerja yang meliputi produktifitas dan kualitas hasil karya.
b.
Sebagai
informasi untuk pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, terkait
dengan standar yang sudah ditetapkan.
c.
Portofolio ini
menjadi dasar penentuan ketulusan guru yang mengikuti sertifikasi. Dari data
portofolio tersebut akan tergambar apakah guru yang bersangkutan sudah layak
mendapat sertifikat pendidik atau belum.
Komponen portofolio sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam
jabatan secara detail terbagi dalam 10 butir, yakni :
1.
Kualifikasi
Akademik;
2.
Pendidikan dan
pelatihan;
3.
Pengalaman
mengajar;
4.
Perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran;
5.
Penilaian dari
atasan dan pengawasan;
6.
Prestasi
akademik;[4]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sertifikasi adalah prosedur yang digunakan oleh pihak ketiga untuk
memberikan jaminan tertulis bahwa sesuatu produk, proses, atau jasa telah
memenuhi persyaratan yang ditetapkan . sertikasi guru adalah prosedur yang
digunakan oleh pihak nyang berwenang untuk memberikan jaminan tertulis bahwa
sesorang telah memenuhi persyaratan kompetensi diri sebagai guru.
Program sertifikasi ini
bertujuan untuk menyiapkan tenaga guru sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah
yang berkualitas.Melalui program sertifikasi,Kemampuan guru sekolah dasar dan
madrasah ibtidaiyah akan meningkat dan memiliki kualifikasi sebagai guru
sakolah dasar dan madrasah ibtidaiyah.
Komponen dalam sertifikasi
adalah Wujud sertifikasi guru adalah uji kompetensi untuk mengetahui pemenuhan
syarat minimal sebagai agen pembelajaran disekolah.Uji kompetensi disini
terdiri atas dua tahapan,yaitu harus menempuh tes tertulis dan tes kinerja yang
dipadukan dengan self appraisal,portofolio,dan dilengkapi dengan peer
appraisal.
Portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang
mencerminkan prestasi dan pengalaman berkarya, yang dicapai seorang guru dalam
kurun waktu tertentu. Dokumen ini berkaitan dengan prestasi, hasil karya dan
pengalaman selama guru tersebut berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi
yang tercermin bisa berupa kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial.
Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru yakni untuk menilai kompetensi guru
dalam menjalankan tugas sehari-hari serta peran guru sebagai agen pembelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Payong, Marselus R. 2011. Sertifikasi Profesi Guru Konsep Dasar, Problematika, dan
Implementasinya Jakarta: PT Indeks.
Kusnandar. 2011. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Rajawali Pers.
Mulyasa.2007.Standar Kompetensi danSertifikasi
Guru.Bandung:Pt Remaja Rosdakarya.